Kapan Saya Harus Bayar Pajak ?
Judul artikel diatas adalah sebuah pertanyaan yang sering muncul di pikiran banyak orang namun kurang di sosialisasikan oleh aparat perpajakan. Slogan yang muncul adalah Orang bijak bayar pajak atau Punya penghasilan tapi belum punya NPWP, apa kata dunia?. Kalau orang seorang bijak yang tidak bayar pajak apakah salah dan akan di ketawaain sama dunia?.
Penghasilan Sebagai Tolak Ukur
Untuk hidup seseorang harus bekerja dan memperoleh penghasilan. Pada pokoknya ada dua jenis cara mendapatkan penghasilan seseorang, pertama adalah dengan bekerja sendiri (wiraswasta) atau bekerja ikut orang lain (karyawan). Nah, apakah yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi itu. Yang dimaksud adalah pajak yang dikenakan terhadap Subyek Pajak orang pribadi atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Penghasilan yang diterima oleh orang pribadi ini yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh orang pribadi (Wajib Pajak), yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dan dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun. Jadi apabila seseorang bekerja dan memperoleh penghasilan maka seharusnya ia sudah harus membayar pajak.
Patokan PTKP
Namun undang-undang perpajakan tidak menyamakan semua orang harus membayar pajak. Ada batasannya yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diatur dengan Permenkeu No.137/KMK.03/2005. Batasannya adalah apabila seseorang menerima penghasilan dibawah PTKP maka dia tidak akan perlu membayar pajak penghasilan (PPh). Batasan PTKP tersebut adalah sbb:
1. Rp 13.200.000 untuk diri Wajib Pajak
2. Rp 1.200.000 tambahan untuk WP kawin
3. Rp 1.200.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga paling banyak 3 orang.
Jadi misalnya anda kawin dan memiliki 3 orang anak maka PTKP anda adalah sebesar Rp 13,2 juta (untuk anda) + 1,2 Juta (krn anda kawin) + 1,2 juta x 3 (krn anda memiliki 3 tanggungan/anak). Maka total PTKP anda adalah sebesar Rp 18 juta, misalnya penghasilan anda dibawah Rp 18 juta maka anda tidak perlu membayar pajak penghasilan namun apabila penghasilan anda diatas angka tersebut maka sebagai Warga Negara yang baik sudah tentu anda harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP agar dapat menunaikan kewajiban perpajakan anda. Ini adalah patokan secara kasar, untuk mendapatkan angka yang pasti anda harus mempelajari cara menghitung pajak penghasilan sesuai Undang-undang Perpajakan (silahkan lihat Peraturan Dirjen PajakNo. : PER-15/PJ./2006)
Tarif Pajak PPh WP Pribadi
Sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU PPh, maka tarif pajak Wajib Pajak Pribadi adalah sbb:
0 s/d 25 jt = 5 %
Diatas 25 jt s/d 50 jt = 10%
Diatas 50 jt s/d 100 jt = 15 %
Diatas 100jt s/d 200 jt = 25 %
Diatas 200 jt = 35 %
Cara Menghitung Pajak Cepat
Untuk menghitung pajak anda secara cepat anda dapat klik disini dan mencobanya sesuai status pribadi anda.
Memotong dan Melaporkan Pajak Penghasilan
Sebagaimana di jelaskan diatas, cara memotong dan melaporkan Pajak Penghasilan ( PPh) adalah tergantung dari cara anda memperoleh penghasilan sebagaimana dibawah ini :
Apabila anda seorang Wiraswastawan/wati, maka anda bertanggung jawab sendiri untuk malaporkan diri anda untuk mendapatkan NPWP, menghitung pajak dan melaporkan PPh anda setiap bulannya.
Apabila anda seorang Karyawan/wati dan memiliki penghasilan diatas PTKP anda berkewajiban untuk memiliki NPWP ( silahkan lihat Peraturan Dirjen Pajak No.: 16/PJ/2007 ) namun penghitungan, pemotongan dan pelaporan pajak atas penghasilan (gaji) anda akan dilakukan oleh pemberi kerja (majikan).
Dikutip : Indra Riana, www.pajak.com
Entry filed under: Umum. Tags: .